Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penasihat KPK , Mohammad Tsani Annafari, mengancam akan mundur bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
ADVERTISEMENT
"Bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK, Insya Allah saya akan mengundurkan diri sebagai penasihat KPK sebelum mereka dilantik," kata Tsani Annafari, di Jakarta, Minggu (25/8), seperti dilansir Antara.
Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).
"Bagi saya, tidak mungkin saya bisa menasihati orang yang sudah saya nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK. Suara internal KPK penting didengar karena mereka ini yang akan merasakan langsung dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya, karena mereka akan menentukan keputusan etik," ujar Tsani.
ADVERTISEMENT
Pimpinan yang sangat permisif dinilai Tsani akan malah memiliki masalah secara etik.
"Ingat pimpinan yang tidak patuh LHKPN tidak mungkin bisa bicara fasih tentang LHKPN, karena mereka sendiri tidak melakukannya dengan baik," ujar Tsani.
Padahal mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu adalah bagian dari tugas pimpinan KPK ke petinggi lembaga lain.
"Jadi, Presiden harus serius memperhatikan hal ini," kata Tsani lagi.
Ia pun mengaku pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik para calon bermasalah tersebut.
"Saya sebagai orang yang pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik tersebut bersama internal KPK menyaksikan dan meyakini bukti-bukti tersebut nyata. KPK dalam potensi masalah besar karena ada calon-calon bermasalah yang masih diloloskan meskipun telah dinyatakan KPK bermasalah secara etik," ujar Tsani.
ADVERTISEMENT
Namun Tsani tidak mengungkapkan dengan jelas siapa calon-calon yang dinilainya bermasalah secara etik saat bekerja di KPK tersebut.
20 capim KPK bakal menjalani tes kesehatan pada 26 Agustus 2019. Setelah itu mereka akan melewati uji publik pada 27 Agustus 2019 hingga 29 Agustus 2019.
KPK telah menyampaikan data rekam jejak para capim kepada pansel. Data rekam jejak itu diolah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian telah dicek ke lapangan, oleh tim KPK didukung dengan data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi.
KPK telah menyampaikan dan memaparkan data tersebut pada pansel pada 23 Agustus 2019;
Sebanyak 20 nama yang lolos hasil tes "profile assessment" tersebut, menurut KPK terdapat sejumlah calon yang teridentifikasi memiliki catatan seperti tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, diduga menerima gratifikasi, diduga melakukan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK dan melakukan pelanggaran etik saat bekerja di KPK
ADVERTISEMENT
Terkait pelaporan LHKPN, dari 20 orang capim yang lolos ada 18 orang yang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. Sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.
Kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 orang yang lapor tepat waktu, yaitu merupakan pegawai dari unsur: KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan anggota LPSK, Dekan dan Kementerian Keuangan.
Sebanyak 5 orang yang terlambat melaporkan merupakan unsur Polri, Kejaksaan, Sekretariat Kabinet. Ada pula yang tidak pernah melaporkan yaitu sebanyak 2 orang dari unsur Polri dan karyawan BUMN.