Penasihat KPK: Kalau Capim Bermasalah Terpilih, KPK Akan Sulit Bekerja

26 Agustus 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasehat KPK Moh. Tsani daftar Calon Pimpinan KPK 2019-2023. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasehat KPK Moh. Tsani daftar Calon Pimpinan KPK 2019-2023. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, menyatakan akan mundur dari jabatannya bila capim yang bermasalah terpilih untuk periode 2019-2023. Menurut dia, KPK akan sulit bekerja bila dipimpin oleh orang yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Memang itu kita jadikan sebagai semacam masukan lah kepada pansel bahwa pemilihan pimpinan KPK itu berdampak langsung ke internal, termasuk ke pekerjaan penasihat. Jadi kalau sampai orang yang misalnya bermasalah secara etik masuk, itu nanti akan kesulitan kita dalam bekerja," ujar Tsani, Senin (26/8).
"Ndak hanya penasihat, ke yang lain juga seperti itu," imbuh dia.
Ia menjelaskan, salah satu kewenangan pimpinan KPK ialah menetapkan keputusan soal etik bila ada pegawainya bermasalah.
"Kalau mereka (capim) sendiri punya pelanggaran etik, nanti mereka akan tersandera oleh kondisi itu dan akan sulit menghasilkan keputusan etik yang kredibel nantinya," ucap Tsani.
Ia berharap Pansel paham bahwa KPK mempunyai sistem kerja yang berbeda. Menurut dia, seorang pimpinan KPK harus dipercaya oleh anak buahnya.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan KPK itu modal utamanya kepercayaan dari anak buahnya, trust. trust itu hanya akan diperoleh pimpinan kalau mereka kredibel secara etik dan kompeten," kata Tsani.
"Jangan sampai pimpinan ini dipaksakan dipilih, jadi, hanya nongkrong saja enggak bisa bekerja karena semua perintahnya tidak diindahkan," sambungnya.
Maka ia berharap Pansel tidak memilih capim KPK yang bermasalah. Baik itu itu terkait etik, maupun soal kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan (LHKPN).
"Saya kasih contoh LHKPN, kalau mereka tak kredibel LHKPN, bagaimana mungkin mereka bisa ngingetin orang supaya patuh pada LHKPN. Misalnya, kalau ada pimpinan KPK baru sekali seumur hidup menyampaikan LHKPN sebagai penyelenggara negara, walaupun harusnya dia sudah lapor berkali kali. Nanti kalau ditanya penyelenggara negara yang lain, itu akan jadi satu hal yang kontraproduktif dan merusak marwah lembaga," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, seleksi capim KPK tinggal menyisakan 20 kandidat. Mereka masih akan mengikuti tes kesehatan hingga uji publik pada 27-29 Agustus 2019.
Mereka terdiri atas akademisi (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).
Terkait para kandidat yang tersisa, KPK sudah turut melakukan penelusuran rekam jejak. Hasilnya, ada beberapa capim KPK yang mempunyai catatan.
Mulai dari dugaan pernah menerima gratifikasi, dugaan pernah menghambat kerja KPK, hingga kepatuhan LHKPN.
Khusus untuk LHKPN, 18 capim KPK merupakan penyelenggara negara yang pernah melaporkan LHKPN. Namun, dua di antaranya, belum melaporkan hartanya untuk tahun 2018. Dua orang itu berasal dari Polri dan pegawai BUMN.
ADVERTISEMENT