Penataan Kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo, Berikut Daftarnya

22 Oktober 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memberikan salam hormat saat pelantikan kepala badan dan utusan khusus presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan salam hormat saat pelantikan kepala badan dan utusan khusus presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024. Dalam Perpres ini, tertuang juga Kementerian akan bernaung di bawah kemenko mana saja.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada 7 Kementerian Koordinator yang dibentuk Prabowo. Mereka akan membawahi sedikitnya ada 41 kementerian dan lembaga setingkat menteri lainnya. 7 Kementerian itu, yakni:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Muhaimin Iskandar
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan: Zulkifli Hasan
Dari ketujuh kementerian koordinator itu, mereka akan membawahi sejumlah kementerian. Sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan:
ADVERTISEMENT
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.

Pasal 25

(1) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 mengkoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.
ADVERTISEMENT
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Pasal 26

(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengkoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
ADVERTISEMENT

Pasal 27

(l) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 mengkoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 28

(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam mengkoordinasikan:
ADVERTISEMENT
a. Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional:
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

Pasal 29

(1) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Kementerian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I angka 6 mengkoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
ADVERTISEMENT
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat.

Pasal 30

(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengkoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pangan.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kementerian Keuangan tidak bernaung di bawah kementerian koordinator mana pun.