news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pencabulan di Dago Bandung: Pelaku Ayah Tiri, Korban 2 Anak, Berlangsung 6 Tahun

24 Januari 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencabulan pada anak tiri di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (24/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencabulan pada anak tiri di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (24/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berusia 30 tahun berinisial MRS ditangkap polisi lantaran mencabuli dua anak anak tirinya yang masih berada di bawah umur (saat ini 16 dan 13 tahun) di Kecamatan Dago, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan aksi pencabulan tersebut terungkap pada tanggal 3 Januari 2023 ketika salah seorang korban melapor kepada ibu kandungnya dan meminta hendak kabur dari rumah.
Aswin menyebut pelaku acap kali melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kepada korbannya. Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Adapun aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku secara bersamaan pada dua korban ketika ibu kandung korban sedang bekerja. Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, MRS mengaku melakukan aksinya itu karena sakit hati acap kali memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain. Istrinya, menurut dia, bahkan pernah ke luar Kota Bandung dengan pria lain.
ADVERTISEMENT
"Sakit hati sering melihat istri selingkuh," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun.