Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Pemilik dan Pengurus Yayasan Ditangkap

6 Oktober 2024 0:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan warga menggeruduk sebuah panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (3/10) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga berkumpul di depan panti asuhan tersebut. Salah seorang warga tampak juga mengungkapkan kekesalannya.
Pada narasinya, disebut para warga kesal lantaran pemilik panti mencabuli dan melakukan sodomi terhadap beberapa anak yang diasuh di sana.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya sudah menangkap pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan tersebut.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (5/10).
Adapun pemilik panti asuhan itu berinisial S (49), sementara pengurus yayasan berinisial YB (30) tahun.
Lokasi panti asuhan yang diduga jadi lokasi pencabulan di kawasan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Korban Ada 4 Orang

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga berjumlah 4 orang. Namun, Ade belum membeberkan kronologi kejadian maupun modus yang dilakukan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih mendatakan korban, berdasarkan pemeriksaan wawancara maupun hasil visum sudah terdata ada 4 orang korban, yang mana 2 masih anak dan 2 dewasa," ungkap Ade.
Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Ade.