Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pencabulan di Ponpes Jaktim: Pelakunya Tak Cuma Guru, Pimpinan Ponpes Terlibat
21 Januari 2025 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Total terdapat dua kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain dilakukan oleh guru pesantren berinisial MCN, pencabulan juga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial C. Dua murid laki-laki pondok pesantren tercatat menjadi korban dari C.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan C melakukan aksi pencabulannya selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. Adapun modus yang dilakukan oleh C hampir sama dengan MCN yakni mengajak korban ke kamar pribadinya dan meminta untuk dipijat.
"Korban diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1).
Korban juga diberi uang dan diajak bermain ke wilayah Ancol agar mau menuruti permintaan pelaku. Adapun pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk mengeluarkan penyakit yang bersarang di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," ujar dia.
Nicolas mengimbau kepada murid lainnya di Pondok Pesantren Ad-Diniyah agar berani melapor ke polisi. Sebab, menurut dia, diduga ada korban lainnya dari aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku.
"Penyidik siap membantu melindungi hak-hak korban apabila mereka mau membuka menceritakan bahwa mereka juga selaku korban yang pernah dicabuli oleh kedua tersangka," kata dia.
Akibat perbuatannya, C disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.