Pencabulan Murid SD oleh Suami Guru: Polisi Ungkap Alasan Korban Dibawa ke Rumah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
D, Tersangka suami Guru PNS diamankan di Polres Tanjung Balai. Foto: Dok. Polres Tanjung Balai
zoom-in-whitePerbesar
D, Tersangka suami Guru PNS diamankan di Polres Tanjung Balai. Foto: Dok. Polres Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai, Sumut, menanggapi video viral di media sosial terkait guru SD yang diarak massa dengan narasi bahwa guru itu sengaja membawa murid laki-laki kelas 5 SD ke rumahnya untuk dicabuli suaminya, pria 37 tahun berinisial D.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban, mengatakan bahwa guru berinisial AIK itu membawa murid ke rumahnya karena paman murid tersebut selalu terlambat menjemputnya pulang sekolah.

Sehingga, guru itu membawa murid itu ke rumahnya, lalu pamannya menjemput di rumah guru tersebut.

"Kalau si ibu guru SD itu membawa ke rumah karena untuk korban ini kan biasa dijemput pamannya dari sekolah. Tetapi pamannya ini sering terlambat menjemput. Jadi kebetulan karena si ibu ini guru kelasnya korban, dibawalah ke rumah. Disuruh nunggu di situ. Jadi pamannya menjemput dari rumah itu," kata Benjamin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/7).

AIK mengaku tidak mengetahui suaminya berinisial D (37) melakukan pencabulan terhadap muridnya. Diketahui korban merupakan anak yatim piatu.

"Kalau keterangan si istri (guru SD), enggak tahu. Karena termasuk pelaku pun tidak mengakui perbuatannya dan istrinya pun enggak mengetahui kejadian tersebut," ujar Benjamin.

Pengakuan dari guru SD itu diperkuat oleh korban. Korban mengaku saat dirinya dicabuli oleh suami guru SD itu, guru SD tersebut tidak ada di tempat kejadian.

"Si korban pun menyampaikan pada saat terjadinya pelecehan itu, istri selalu tidak ada di tempat. Di rumah tapi di belakang, itulah penjelasan dari korban. Bukan ada pada saat terjadi sodomi itu, di situ istrinya enggak pernah," ucap Benjamin.

Suami guru SD tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Sementara guru SD masih berstatus sebagai saksi.

Tersangka D dikenakan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.