Pencairan Donasi Tahap 2 untuk Aisa, Anak Tukang Becak yang Dipenjara

1 Oktober 2019 19:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aisa (kanan) bersama ibu dan pamannya menerima penyerahan donasi tahap 2. Foto: Dok. Ambonnesia
zoom-in-whitePerbesar
Aisa (kanan) bersama ibu dan pamannya menerima penyerahan donasi tahap 2. Foto: Dok. Ambonnesia
ADVERTISEMENT
Donasi untuk Aisa, anak tukang becak asal Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, kembali diserahkan. Pencairan donasi tahap 2 ini diserahkan langsung oleh partner resmi kumparan, Ambonnesia, kepada Aisa, sebesar Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Aisa ditemani ibundanya Wa Oni, dan pamannya Hamirun, saat menerima pencairan donasi itu. Anak sulung dari 5 bersaudara yang sempat terancam putus sekolah ini, kini bisa kembali melanjutkan mimpinya.
"Alhamdulilah, terima kasih banyak kepada para donatur yang sudah membantu. Uang ini mau dipakai untuk biaya pendidikan Aisa dan adik-adiknya," kata Wa Oni kepada Ambonnesia pekan lalu.
Kini donasi untuk Aisa dan keluarganya masih tersisa sekitar Rp 450 juta, dari total Rp 710.810.990. Donasi tersebut berasal dari netizen yang menyalurkannya melalui donasi online yang diinisiasi kumparan.
Ibu dari Aisa usai menerima penyerahan donasi tahap 2. Foto: Dok. Ambonnesia
Keluarga sepakat pencairan dilakukan secara bertahap agar pengelolaannya lebih mudah. Sebab menurut Wa Oni, dana Rp 700 juta begitu besar bagi keluarganya. Dia berulang kali mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari semua pihak.
ADVERTISEMENT
Aisa adalah anak dari tukang becak bernama Rasilu yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Ambon, Maluku. Bapak 5 anak itu dipenjara karena kecelakaan pada 23 September 2018 yang menyebabkan becak yang dikayuhnya terbalik dan penumpang terjatuh.
Saat itu Rasilu menghindari mobil yang melaju dari arah berlawanan, dan melarikan diri. Sementara penumpang Rasilu yang menderita asma, langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang nyawa penumpang tersebut tak tertolong, hingga membuat Rasilu diseret ke ranah hukum.
Pada 15 Februari 2019, majelis hakim PN Ambon menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara untuk Rasilu. Keputusan ini membuat Rasilu semakin down karena satu-satunya sumber penghasilan keluarga adalah dari pekerjaannya mengayuh becak.
Rasilu yang merantau di Ambon hanya sesekali bisa pulang ke Baubau menemui keluarganya. Bahkan saat mendapat kabar dirinya divonis bersalah, sang istri tak dapat mengunjunginya karena tak ada dana.
ADVERTISEMENT
Si sulung Aisa yang saat itu duduk di bangku kelas 3 SMP memutuskan untuk putus sekolah demi membantu orang tuanya mencari nafkah. Namun sang ibu tak mengizinkan.
Kabar terkait kondisi Rasilu dan keluarganya ini lantas menyebar luas. Banyak netizen yang menyalahkan hakim dan iba dengan kondisi Rasilu dan keluarganya. kumparan lantas menginisiasi penggalangan dana agar Aisa tetap bisa kembali sekolah, hingga akhirnya terkumpul dana lebih dari Rp 700 juta.