Pencalonan Pongrekun Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Catut KTP? Ini Kata KPU

17 Agustus 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar konferensi pers mengenai KTP warga Jakarta yang dicatut, Sabtu (17/8). Foto: Alya Zahra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar konferensi pers mengenai KTP warga Jakarta yang dicatut, Sabtu (17/8). Foto: Alya Zahra/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merespons kabar soal dugaan pencatutan KTP sejumlah warga Jakarta untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
ADVERTISEMENT
Oleh awak media, KPU Jakarta ditanya apakah mungkin pencalonan paslon tersebut dibatalkan jika terbukti mencatut KTP? Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Dody Wijaya memberikan jawaban.
"Kami tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa, kami akan menimbang, memahami apa yang menjadi rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, kalau ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu kami tindak lanjuti apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti, tentu kami akan perhitungkan," kata Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Sabtu (17/8).
Dody mengatakan, masukan Bawaslu itu akan tetap diperhitungkan meski sebenarnya tahapan verifikasi sudah lewat. Dharma-Kun sudah dinyatakan lolos sebagai calon independen.
"Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," sambungnya.
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ketika ditegaskan apakah dalam rapat pleno nanti kans pembatalan Dharma-Kun bisa dilakukan atau tidak, Dody kembali belum bisa memutuskan. Sebab, hal itu ada prosesnya, tak serta-merta bisa diputuskan langsung.
"Proses ini kan tidak ujug-ujug ya, misalkan ada satu yang ternyata datanya itu tidak memenuhi syarat misalnya, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan," kata dia.
"Tentu kan kita harus bersikap adil juga, fair juga dengan peserta pemilu ini, karena kan mereka juga bisa bersengketa lagi, menggugat kembali, dan sebagainya. Nah hal-hal itu tentu kami timbang, kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu, kita lihat PKPU, aturan main seperti apa, UU Pilkada seperti apa, dan kami hormati proses-proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang lain ya monggo saja, itu bagian dari proses yang akan kami tempuh," pungkasnya.
ADVERTISEMENT