Penculik Anak di Bogor dan Jaksel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

13 Mei 2022 11:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Abbi Rizal Afif (28) sebagai pelaku penculikan anak di kawasan Bogor dan Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan penculikan.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang kami terapkan berlapis, tindak pidana pencabulan dan tindak pidana penculikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan saat dihubungi, Jumat (13/5).
Atas pasal yang diterapkan terhadapnya, Abbi terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," terang Siswo.
Kasus ini bermula ketika, seorang bocah berinisial F dilaporkan hilang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Berselang beberapa lama, F ditemukan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Disaat itu juga seorang anak berinisial K dilaporkan hilang dari kawasan itu. Dia diculik sementara F bisa lepas dari penculikan itu.
Diketahui, K sempat dibawa berkeliling oleh para pelaku. Dia bahkan sempat dibawa hingga kawasan Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penelusuran polisi berdasarkan keterangan saksi dan CCTV. Identitas pelaku pun berhasil dikantongi. Abbi akhirnya diamankan polisi pada Kamis (12/5) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.