Penculik Bu Santi Antapani Bandung Eks Suami Siri, Motifnya Sakit Hati

11 Desember 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DAS (48) tersangka utama kasus penculikan Sinta Agustina (49) di Antapani, Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DAS (48) tersangka utama kasus penculikan Sinta Agustina (49) di Antapani, Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Teka-teki alasan sakit hati DAS (49 tahun) menculik Santi Agustina (48 tahun) di depan rumahnya di daerah Antapani, Kota Bandung, akhirnya terang benderang. Dia sakit hati karena perkara asmara.
ADVERTISEMENT
DAS dan korban pernah menjalin hubungan asmara pada 2014. Kedekatan itu terjalin ketika Santi dan suaminya sedang dalam proses perceraian.
“Namun pada perjalanannya, korban memutuskan tidak melanjutkan hubungannya dengan pelaku, sehingga pelaku sakit hati,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, di Aula Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12).

Pernah Nikah Siri

Abdul juga mengungkapkan bahwa Santi pernah menikah siri dengan tersangka DAS. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari korban secara lisan saat pemeriksaan.
“Keterangan yang kami peroleh dari korban mereka pernah nikah siri. Tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari korban,” katanya.

Ajak 3 Tersangka Lain dengan Dalih Tagih Utang

Dengan alasan di atas, DAS pun mengajak tiga orang tersangka lainnya yaitu AS (34), T (51), dan H (51). Dia mengiming-imingi mereka uang agar mau bantu memuluskan rencananya, dengan dalih menagih utang kepada korban.
Polisi menanyai pelaku penculikan Santi Agustina warga asal Antapani, Bandung, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu (11/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan DAS tak menyebut nominal uang yang akan diberikan. Namun, diungkapkan Jules, bahwa tiga tersangka lainnya diberi uang Rp 100 ribu setelah korban dipulangkan.
ADVERTISEMENT
Janjinya tidak disebutkan angka. Namun kenyataannya menurut informasi saat ini yang didapatkan dari para penyidik, hanya diberikan Rp 100 ribu setelah dipulangkan korban.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka diduga melanggar pasal 328 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.