Pencuri di Bali Gasak Uang Rp 44 Juta, Dipakai Beli Motor hingga Kabur ke Jawa

4 Agustus 2022 14:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aksi komplotan pembobol tembok minimarket di Bali bernama Roy Pambudi (44) dan Slamet Haiyadi (48) dan Supanggat (DPO) bak adegan film action kriminal.
ADVERTISEMENT
Mereka menghabiskan uang hasil kejahatan senilai Rp 44 juta untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Beat dan biaya hidup selama kabur dari satu kota ke kota lain. Tujuan mereka untuk menghindari pengintaian dan penangkapan dari kepolisian Polda Bali.
Setelah 25 hari bersembunyi, Roy dan Slamet ditangkap polisi saat ziarah dan bertemu orang tua di kampung halamannya di Surabaya, Jawa Timur. Polisi terpaksa menembak kaki mereka agar berhenti kabur.
"Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku diketahui berada di Jawa, di Banyuwangi (Jawa Timur), setelah kita buntuti (mereka) lari ke Solo (Jawa Tengah) dan kita buntuti ke Solo ternyata lari lagi ke Surabaya dan berhasil kita tangkap di Surabaya," kata Wadireskrimun Polda AKBP Suratno saat jumpa pers di Polda Bali, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
"Jadi cukup panjang pengejarannya dan melelahkan," sambung Suratno.
Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan para pelaku berawal dari laporan pihak pengelola minimarket di Jalan Sligita, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (4/7). Saat itu, karyawan menemukan kondisi rak rokok dan uang dilaci kasir ludes.
Sementara itu, sebagian tembok bagian belakang minimarket telah jebol. Tembok jebol ini ternyata perbuatan para pelaku. Mereka mengebor dan melinggis tembok sebagai pintu masuk ke dalam minimarket.
"Pelaku (sebelum melakukan pencurian) melakukan observasi kemudian menentukan hari H melalukan pencurian dengan cara membobol tembok di belakang swalayan dan mengambil barang di dalam," kata Suratno.
Polisi berhasil menangkap pelaku Roy dan Slamet pada Jumat (29/7). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, dan sejumlah alat pengeboran tembok.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Suratno, pelaku Roy ternyata pernah dihukum di sebuah lapas di Jakarta karena melakukan pencurian dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Mereka diancam dihukum tujuh tahun penjara.