Pencuri Emas di Rumah Warga Jaktim Dibekuk, Uang Hasil Mencuri Dipakai Beli Sabu

20 April 2025 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
M. Yahya (33), Fajar Saputra (30), dan Teresia Nakir (33) ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran mencuri di sebuah rumah di Jalan Lapangan Tembak, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (10/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas seberat 75 gram atau setara Rp 30 juta, uang tunai senilai Rp 1,5 juta, satu unit ponsel, dan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 9 juta.
"Total jumlah keseluruhan sebesar Rp 42 juta," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Minggu (20/4).
Berdasarkan laporan kehilangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Komplotan pencuri itu lalu dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tiga tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku Yahya ternyata baru saja rampung direhabilitasi terkait kasus narkoba. Namun, seakan tak jera, Yahya terlibat dalam kasus pencurian untuk dapat membeli narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mencuri untuk ditukar sabu," ujar dia.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa motor hingga ponsel. Sebagai tindak lanjut, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus itu. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.