Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Kasus pencurian yang dilakukan Galuh Firmansyah (25 tahun) di minimarket di Jalan Rungkut Menanggal Harapan, Surabaya, ditutup dengan restorative justice (RJ).
ADVERTISEMENT
Pemuda asal Jalan Kendangsari itu dilaporkan pihak minimarket ke Polsek Gunung Anyar pada 24 Mei 2023. Pihak minimarket enggan berdamai lantaran ingin memberikan efek jera, banyak kejadian pencurian yang tidak berujung hukuman.
Dari tangan Galuh, Polsek Gunung Anyar menyita 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 bungkus cokelat Silverqueen dan 1 bungkus Indomie. Total kerugian minimarket tersebut sekitar Rp 100 ribu.
Galuh pun ditahan oleh Polsek Gunung Anyar hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 20 Juli 2023.
Atas perintah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan kasus Galuh tersebut melalui restorative justice.
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Surabaya terkait penanganan kasus yang ditangani Polsek Gunung Anyar, hasil komunikasi dan koordinasi kami dengan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kapolsek Gunung Anyar, dan penyidik serta pihak korban, terhadap perkara ini diselesaikan secara RJ di kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, kepada mili.id—partner kumparan, Rabu (26/7/2023).
ADVERTISEMENT
"Dan terhadap pelaku, kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," tambah Alumni Akpol 2004 itu.
Menurut Mirzal, proses restorative justice dilakukan hari ini. Galuh yang telah mendekam sekitar 60 hari dipastikan bakal bebas.