Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pencuri Motor Ojol Depan Polisi di Bandung Ditangkap, 3 Penadah Turut Tersangka
9 April 2025 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap MP, pria yang membawa kabur motor ojol di kawasan asrama polisi di Bandung. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
MP ditangkap pada Selasa (8/4) di daerah Cibeunying Kidul, Bandung. Selain dia, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni B, RM, dan LNH yang merupakan penadah barang curian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan dalam melakukan aksinya MP kerap menipu korban dengan mengaku sebagai polisi atau kenal dengan polisi.
Dari pemeriksaan, Budi mengungkap ternyata MP sudah melakukan tindak kriminalnya tak hanya sekali, dengan modus dan target yang sama yakni driver ojol.
“Setelah kita telusuri, pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Buahbatu, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Buahbatu lagi, dan juga di Sumur Bandung lagi dengan modus yang sama. Semuanya mengaku sebagai anggota atau aparat kepolisian dan berpura-pura berteman dengan orang berada di pos tersebut,” ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
Seperti pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu, kata Budi. Di salah satu TKP, di wilayah Cibeunying Kidul, pelaku mendatangi seorang ojol buat menggunakan jasanya secara offline. Dia minta mengaku sebagai anggota Polri dan meminta diantarkan ke Polsek Antapani.
Namun, saat diantarkan ke Polsek Antapani, MP minta diantarkan dulu ke Polsek Cibeunying Kidul. Tiba di Polsek Cibeunying Kidul, dia berhenti dan berpura-pura menyapa petugas yang ada di Polsek Cibeunying Kidul, masuk ke ruangan, lalu keluar lagi.
“Setelah itu pelaku menanyakan kepada anggota yang berada di Polsek Cibeunying Kidul, ‘Di mana anggota yang bernama Budi?’. Ternyata kebetulan ada nama Budi dan lagi sakit,” kata Budi.
“Oleh karena itu pelaku berpura-pura meminjam motor korban bilang mau jenguk atas nama Budi tersebut,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Karena menyaksikan itu, korban menyangka pelaku adalah anggota polisi sehingga memberikan kunci motornya.
“Saat pelaku keluar (pergi), korban menanyakan kepada anggota yang berada di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan,” kata Budi.
MP dan tiga orang penadah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 juncto 372, 481, 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, yang masih tergabung dalam komplotan tersebut," pungkasnya.