Pencuri Perangkat Modul Tower Indosat, Telkomsel, dan XL Ditangkap

YPO (39) ditangkap polisi. Dia diduga sebagai pelaku pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, dan XL. YPO melakukan pencurian itu pada 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019.
"YPO warga Ciampea, ditangkap pada 17 Januari," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1).
Dicky menjelaskan, YPO tak ditangkap sendiri. Penadah barang curian itu, FH, warga Kota Bekasi juga ikut diciduk.
"Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, XL di 6 lokasi tower di antaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Bantarkambing Kabupaten Bogor, Cibatok Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Sindangbarang Kota Bogor," beber Dicky.

Sementara menurut Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi dalam keterangannya, dari para pelaku disita sejumlah barang bukti modul tower antara lain 4 unit WBPD, 2 unit UBBd6, 1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam, 3 rol kabel warna abu-abu,1 rol kabel warna putih, dan 87 dus boks APV merek Ericsson.
"Atas perbuatan pelaku polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," ujar Benny.

