Pendaftar Pilkada Jalur Perseorangan Berpotensi Menurun, KPU Ungkap Penyebabnya

13 Mei 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahapan pencalonan perseorangan calon kepala daerah telah ditutup dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi. Jumlah pendaftar berpotensi menurun dari periode sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, menyebut faktor kesiapan menjadi salah satu penyebabnya.
“Ya, yang jelas kesiapan. Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan, faktor utama,” kata Idham kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/5).
Namun Idham tak merinci jumlah calon yang mendaftar hingga batas akhir. Sebab, syarat dukungan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh KPU daerah.
“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” ujarnya.
Syarat utama yang diperlukan untuk maju lewat jalur ini adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir. Yaitu 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, sebagaimana surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis syarat pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, bukti dukungan paslon akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
ADVERTISEMENT
Vermin akan dilakukan pada 13-29 Mei mendatang sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi faktual.
Sementara, pada peraturan KPU (PKPU) nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan ditetapkan pada Minggu, 22 September mendatang.
Kemudian, akan dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November sebelum masa tenang dan hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November.