Pendaftaran Anggota Komite 'Publisher Rights' Diperpanjang

28 Juni 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Dewan Pers. Foto: antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dewan Pers. Foto: antara
ADVERTISEMENT
Dewan Pers memperpanjang pendaftaran calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pendaftaran yang semula hingga 27 Juni 2024 diperpanjang menjadi 7 Juli 2024, pukul 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan ini merespons masukan masyarakat untuk memberi kesempatan seluas-luasnya partisipasi masyarakat pers yang menaruh kepedulian kepada keberlangsungan pers berkualitas.
"Tim Seleksi memutuskan memperpanjang pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas: Minggu, 7 Juli 2024 pukul 24.00 WIB," demikian keterangan dari Dewan Pers, Jumat (28/6).
Untuk mengatur hubungan kerja sama saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas — lazim disebut Perpres Publisher Rights.
Peraturan ini mengatur dibentuknya komite untuk mengawal perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bertugas menjembatani perjanjian bisnis saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital dalam rangka menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Komite dapat dilihat pada laman https://timsel.dewanpers.or.id/ Bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Komite melalui Chat pada nomor Whatsapp 085809203451.
Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan

Persyaratan menjadi calon anggota komite:

A. Syarat Umum:
a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.
b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat pernyataan).
c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.
B. Syarat Khusus:
1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:
a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
ADVERTISEMENT
b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa AI).
c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).
d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.
C. Syarat Administrasi:
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan timsel.
b. Menyerahkan SKCK.
c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
f. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
ADVERTISEMENT
h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
i. Pernyataan bersedia diverifikasi.
j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.
k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.