Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, Hari Terakhir hingga Pukul 23.59 WIB

15 Oktober 2023 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPU menerbitkan PKPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU ini, pendaftaran dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Sebelum pendaftaran, KPU akan melakukan pengumuman pendaftaran selama 3 hari mulai 16 hingga 18 Oktober.
Pasal 29 ayat 2 menjelaskan waktu pendaftaran pada 18 hingga 24 Oktober dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.
Berikut bunyinya:
(2) Waktu pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
Suasana di kantor KPU Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut tahapan lengkap pendaftaran capres dan cawapres:

Pengumuman pendaftaran

Pendaftaran bakal pasangan calon

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon

Verifikasi bakal pasangan calon

Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Verifikasi dokumen hasil perbaikan

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pengusulan Penggantian

Pengusulan bakal pasangan calon pengganti

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti

Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Penetapan pasangan calon

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon

ADVERTISEMENT

Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap