Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pendaki Wanita di Sinjai Diduga Dicabuli saat Hipotermia di Gunung Bawakaraeng
11 Mei 2025 1:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MY (21 tahun), di Kabupaten Sinjai, Sulsel, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap pendaki perempuan berusia 12 tahun di Gunung Bawakaraeng.
ADVERTISEMENT
“Iya, pelaku ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah kepada kumparan, Sabtu (10/5)
Ia menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/4) lalu. Kala itu, korban bersama 10 orang temannya melakukan pendakian di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai.
Saat pulang, tepatnya pada pos 8, korban bertemu dengan pelaku. Di situ, korban disapa pelaku. Tapi, tidak direspons. Korban hanya membereskan barang-barangnya.
“Ketemunya mulai di pos 8,” ucapnya.
Saat menuruni gunung dengan ketinggian 2830 MDPL itu, korban mengalami hipotermia di pos 7. Pelaku yang menyebut dirinya sebagai penjaga Gunung Bawakaraeng itu bukannya menolong. Pelaku malah langsung melecehkan korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pada saat dalam perjalanan menuju ke pos 7, tiba-tiba korban hipotermia (kedinginan berlebihan). Jadi, singgah istirahat,” ucap dia.
“Pelaku yang melihat korban duduk, tiba-tiba langsung memeluknya dari samping. Pelaku juga mengunci badan korban dengan cara pelaku menggunakan kedua kakinya dalam posisi duduk,” sambungnya.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga mencium pipi dan kening korban.
“Korban berusaha untuk membebaskan diri dari pelukan pelaku, tapi tenaganya tidak cukup kuat. Pelaku juga sampaikan 'apakah kamu sayang saya?',” ucapnya.
Beruntung, teman korban melihatnya dan menegur pelaku. Pelaku yang ketahuan itu, langsung kabur melarikan diri.
“Motif pelaku karena bernafsu melihat korban,” tegasnya.
Korban Trauma
Korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi pada Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
“Setelah adanya laporan itu, kami langsung bergerak menangkap pelaku,” tegasnya.
Di depan polisi, MY mengakui perbuatannya telah melecehkan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma hingga depresi.
“Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut,” tandasnya
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.