Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Pendaki yang Viral Pasang Bom Asap di Gunung Gede Terancam Denda Rp 50 Juta
24 Februari 2023 10:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Pendaki menyalakan bom asap atau flare di Puncak Gunung Gede Pangrango. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gsyxfv1st76pnzaab30y148s.jpg)
ADVERTISEMENT
Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) tak tinggal diam melihat ulah seorang pria yang memasang bom asap di puncak Gunung Gede . Pria itu sudah teridentifikasi dan terancam pidana 1 tahun serta denda Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jumat (23/2) diberi penjelasan bahwa peristiwa pemasangan bom asap oleh pelaku terjadi pada 19 Februari lalu.
Apa yang dilakukan pria itu dinilai sebagai pelanggaran, karena kawasan ekosistem Gunung Gede adalah wilayah konservasi. Pemasangan bom asap itu bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.
Pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dan siapa pun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dari taman nasional melanggar Pasal 40.
"Ancaman hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta," demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji, Jumat (23/2).
Pihak taman nasional sudah mengidentifikasi pelaku dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.