Pendapat MUI Soal Sikap dr Masyitha yang Tolak Pasien BPJS karena Riba

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi dokter (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter (Foto: Pixabay)

Dokter Masyitha yang berpraktik di RS Permata Pamulang tengah diperbincangkan. Sikap dia yang menolak pasien BPJS Kesehatan karena riba yang ramai dibahas.

Baca: Dokter di RS Permata Pamulang Tolak Pasien BPJS karena Riba

Isu sang dokter ini pun beredar luas di media sosial. Sayangnya saat Rabu (24/5) ketika kumparan datang ke RS Permata Pamulang, dr Masyitha tidak bisa ditemui.

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)

Pihak rumah sakit sendiri memberi pernyataan, dua hari lalu sang dokter memang memutuskan menolak pasien BPJS. Dan pasien ditangani dokter lain. Sedang soal sikap sang dokter yang menolak riba sepenuhnya hak pribadi dokter.

kumparan meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai sikap dokter Masyitha ini. Sikap menolak riba ini dilakukan memang terkait keyakinan keagamaan.

"Sebaiknya dokter tidak perlu memilah milih pasien untuk diperiksa. Siapapun yang perlu ditolong, yang perlu dibantu sebaiknya ya dibantu saja tanpa melihat BPJS yang dianggap riba," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis saat berbincang kumparan (kumparan.com).

Namun ada satu catatan yang diambil Cholil terkait sikap dokter Masyitha ini.

Aspirasi dokter seperti ini menjadi masukan kepada pemrintah sebagaimana keputusan MUI mengharapkan BPJS yang akadnya sesuai syariah. Bukan dokter menolak pasien, tetapi bagaimana pengelolaan praktik BPJS sesuai akadnya dengan prinsip syariah

"Saya pikir menjadi evaluasi, lah bagi pemegang kebijakan yang sampai sekarang BPJS Kesehatan belum memenuhi harapan masyarakat yang akadnya syariah," tutup dia.

X post embed

RS Pamulang (Foto: Diah Hrni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RS Pamulang (Foto: Diah Hrni/kumparan)