Pendemo Usai Mediasi: Pemprov DKI Belum Berkenan Cabut IMB Reklamasi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gerakan Cabut Mandat Anies bakar ban di depan Balai Kota. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan Cabut Mandat Anies bakar ban di depan Balai Kota. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Aksi menolak reklamasi digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6). Massa sempat diterima oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi meraka.

Saat aksi unjuk rasa berjalan, tiba-tiba ada 5 orang datang melakukan aksi bakar ban di depan gerbang Balai Kota DKI. Tak hanya membakar ban, mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'Anies = Ahok'.

Hal ini membuat massa dari BEM UI yang sudah sejak lama berada di lokasi menghindar. “Hari ini kami aksi baik-baik, ingin menyampaikan kajian kami. Jika ada aksi seperti bakar ban itu bukan kami,” ujar Ketua BEM UI, Manik, mengarahkan rombongannya menjauh.

Ahmad (tengah) Koordinator Gerakan Cabut Mandat Anies bakar ban di depan Balai Kota. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Tak lama kemudian, petugas pengamanan dalam Balai Kota langsung memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Setelah dimintai keterangan, diketahui bahwa 5 orang tersebut bukan bagian dari massa aksi. Mereka mengatasnamakan diri Gerakan Cabut Mandat Anies.

Ahmad selaku koordinator menyatakan aksi mereka juga bertujuan untuk menolak reklamasi. Tak hanya itu, ia juga menginginkan Anies memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah.

“Ini aksi lanjutan kemarin, menuntut agar Anies segera copot Sekda. Karena Anies tidak terlibat izin reklamasi itu. Itu tanda tangan Sekda,” ujar Ahmad.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi menolak reklamasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Di sisi lain, beberapa perwakilan dari BEM UI diterima untuk mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun, mereka tak bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tapi hanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Dalam mediasi itu, mereka menyampaikan empat tuntutan terkait reklamasi Teluk Jakarta. Di antaranya yaitu menolak penerbitan IMB di Pulau C dan D, mencabut izin, memberi sanksi pembongkaran bangunan kepada pengembang, serta peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Usai mediasi, Ketua BEM UI Manik mengatakan dari 4 tuntutan mereka itu, hanya poin keempat yang mendapat jawaban. Sementara mengenai IMB, Pemprov belum bisa menyampaikan jawaban.

“Apa yang sudah ditanggapi Pemprov DKI, pemerintah belum berkenan sama sekali untuk mencabut IMB. Tentang Pergub 206 tahun 2016, itu akan direvisi. Kami apresiasi itu,” ujar Manik di lokasi, Senin (24/6).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi menolak reklamasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Hal senada juga dikatakan oleh Elang, koordinator aksi tersebut. Mereka hanya mendapatkan tanggapan terkait RZWP3K dan RTRW yang akan ditinjau kembali.

“Pertama tentang RZWP3K dan tata ruang, udah ada komitmen dari Pemprov DKI untuk enggak nambah pulau di situ. Harapan kami, ada komitmen untuk menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Elang.

“Terkait pembongkaran dia close, pencabutan IMB mereka close. Untuk membuktikan penerbitan dengan IMB, mereka juga close,” lanjutnya.

Massa kemudian membubarkan diri usai mendengarkan hasil dari mediasi tersebut. Sebelum bubar, mereka menegaskan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka itu tak juga ditindaklanjuti.