Pendeta di Semarang Ditusuk Menantu yang Mabuk

23 September 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: khak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: khak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pendeta berinisial DWP di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditusuk oleh menantunya sendiri bernama Dedy Apriyanto (40). Korban mengalami luka di bagian perutnya.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/8). Saat itu pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban di Jalan Bergota Talang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang,
"Jadi tersangka dengan posisi mabuk dan marah-marah di depan rumah korban dan berteriak. Kemudian ditemui oleh korban dan menanyakan "kowe ngopo rene meneh" (kamu ngapain ke sini lagi) dan dijawab oleh tersangka "rak sah melu urusanku, tak pateni kowe, nek kowe durung mati aku durung puas" (tidak usah ikut campur urusanku, aku bunuh kamu, kalau kamu belum mati aku belum puas)," ucap Irwan menirukan percakapan keduanya dalam jumpa pers, Senin (23/9).
Kemudian, tanpa aba-aba pelaku langsung menusuk perut korban. Pelaku yang diduga melakukan KDRT kepada istrinya yang merupakan anak korban, datang ke rumah ingin menemui istrinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi Pak Pendeta ini mau melindungi anaknya. Dan tersangka marah," jelas Irwan.
Pelaku diduga sakit hati karena korban sebelumnya sempat melaporkan pelaku ke kantor polisi atas kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Juni 2024.
RSUP dr Kariadi Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Diduga tersangka dendam dengan korban atas laporan korban sebelumnya yang melaporkan tersangka di Satreskrim Polrestabes Semarang atas tindak pidana penganiayaan," ungkap Irwan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. Tak butuh waktu lama polisi kemudian menangkap pelaku Dedy Apriyanto.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Irwan.