Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, kuasa hukum tersangka, Jefri Simatupang, mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (7/3), usai kliennya ditangkap. Alasannya, tersangka memiliki riwayat penyakit jantung.
“Kita ajukan untuk permohonan penangguhan penahanan. Alasannya sakit jantung, ada rekam medik. Penjamin istrinya,” ungkap Jefri saat dihubungi, Senin (9/3).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pita Ratulangie menyebut, pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu.
“Belum ada surat, belum ada permintaan penangguhan. Kalau pun ada ya kita pertimbangkan baik-baik,” tutur Pitra.
Pendeta HL ditangkap polisi saat berada di rumah temannya, Waru, Sidoarjo. HL ditangkap lantaran ditengarai akan berangkat ke Amerika Serikat.
Pedeta HL diduga akan melarikan diri. Sebab dia sudah mengganti mobil dan nomor telepon, bahkan sudah pindah tempat tinggal.
ADVERTISEMENT