Pendeta di Surabaya yang Cabuli Jemaat Divonis 10 Tahun Penjara

21 September 2020 23:59 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di Surabaya berinisial HL terhadap jemaatnya selama 16 tahun akhirnya diadili dan sudah mencapai sidang vonis.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap HL selama 10 tahun penjara.
Dilansir Antara, Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony, menyatakan HL telah melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Johanis saat membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9).
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam perkara ini, HL terbukti mencabuli seorang jemaatnya berinsial IW sejak korban berusia 10 tahun hingga 26 tahun. Korban kemudian membongkar kasus ini pada Maret lalu saat hendak menikah. Pendeta HL direncanakan bakal melakukan pemberkatan dalam pernikahannya.
ADVERTISEMENT
Namun, korban menolak keras pendeta HL sebagai pemberkat. Korban pun akhirnya membongkar kejahatan HL kepada keluarganya dan melapor ke Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim saat itu, Kombes Pol R Pitra Ratulangie, menyatakan pendeta HL melakukan aksi bejatnya di kompleks bangunan gereja Happy Family Center (HFC) di Jalan Embong Sawo, Surabaya. Di gereja itu, HL mencabuli korban di ruang tamu yang terletak di lantai empat bangunan gereja.
Pendeta HL (kedua kanan) digiring penyidik ke Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
Bangunan gereja itu tampak seperti ruko. Di lantai 1 dan 2, bangunan itu dijadikan sekolah teologi Happy Family Center. Di lantai 3, ruangan untuk ibadah atau kebaktian. Di lantai 4 bangunan itu, ada ruang tamu dan juga kamar pribadi pendeta HL.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi putusan majelis hakim.
Begitu pula pihak keluarga korban yang menanggapi putusan ini dengan rasa syukur.
"Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini. Sementara kondisi korban sampai sekarang masih trauma berat. Kami terus memberikan terapi agar korban bisa segera pulih," ucap Bethania Thenu, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.