Pendeta di Surabaya yang Diduga Cabuli Jemaat Ditangkap saat Akan ke Luar Negeri

7 Maret 2020 14:46 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur menangkap pendeta HL sebagai tersangka kasus pencabulan seorang jemaat di Surabaya, Sabtu (7/3). Tersangka ditangkap di rumah kawannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes R Pitra Ratulangie mengatakan pendeta HL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/3). Sebab, ada kecocokan keterangan antara korban, saksi dan tersangka.
“Kami dapat informasi yang bersangkutan diduga akan ke luar negeri, hal itu dikaitkan dengan undangan yang bersangkutan akan ke luar negeri,” ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (7/3).
“Sehingga mendapat informasi ini kami segera bertindak (menangkap). Karena kasus ini menjadi perhatian,” jelasnya.
Pendeta HL (kedua kanan) digiring penyidik ke Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan pendeta gereja di Surabaya berinisial HL terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban yakni Jeannie Latumahina, kliennya diduga mengalami pencabulan oleh HL selama 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun menurut polisi, dugaan pencabulan oleh HL tak selama itu. Sebab berdasarkan keterangan korban, HL diduga berbuat cabul selama 6 tahun, yakni dari 2005 sampai 2011.