Pendeta yang Cabuli Jemaatnya di Jatim Terancam 15 Tahun Bui

8 Maret 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polda Jatim memutuskan menahan seorang pendeta di Surabaya berinisial HL (57) yang mencabuli jemaatnya. HL ditahan setelah ditangkap di rumah kawannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3).
ADVERTISEMENT
"Iya, tersangka sudah kita tahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (8/3).
Pendeta HL ditangkap karena diduga akan pergi ke luar negeri. Trunoyudo menuturkan pendeta HL dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak," ucap dia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Berikut bunyi dari Pasal 82 UU Perlindungan Anak
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus jutarupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra R Pitra Ratulangie menuturkan tersangka melakukan aksi pelecehan seksual kepada jemaatnya itu selama 6 tahun.
“Sejak 2005 sampai 2011. Ketika si korban ini waktu itu masih berumur 10 tahun,” kata Pitra.
Dalam kasus ini, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan pendeta gereja di Surabaya berinisial HL terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.
Kuasa hukum korban, Jeannie Latumahina, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu dilakukan HL saat korban berusia 9 tahun. Aksi bejat itu terus oleh dilakukan HL selama 17 tahun hingga korban berusia 26 tahun.
Jeannie menyebut, kasus ini baru terungkap ketika korban akan menikah. Rencananya upacara pemberkatan pernikahan itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Namun korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan.
ADVERTISEMENT