Pendeta yang Juga Kepsek di Medan Dituntut 15 Tahun Bui karena Cabuli 6 Siswi

13 Desember 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut oknum pendeta sekaligus kepala sekolah di Kota Medan, Benyamin Sitepu, hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa diduga mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021
ADVERTISEMENT
Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengatakan tuntutan dibacakan pekan lalu.
"(Tuntutan) Minggu lalu dibacakan JPU Irma Hasibuan. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,"ujar Ranto kepada wartawan, Senin (13/12).
Kata Ranto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pada kesempatannya, Ranto mengapresiasi JPU yang yang menuntut Benyamin dengan hukuman maksimal.
"Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," ujar Ranto.
Ranto memprediksi vonis akan dibacakan pekan depan. Karena agenda sidang minggu ini pembacaan pledoi.
“Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama (vonis). Tahun ini mudah-mudahan sudah divonis,"ujar Ranto
ADVERTISEMENT
Terpisah Kasipidum Kejari Medan Richard Sihombing, yang ditanya soal tuntutan kasus ini, masih akan melakukan pengecekan dulu.
“Saya cek dulu ya (tuntutannya),”ujar Richard kepada kumparan.
Sebelumnya kasus ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.
“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain," ujar pengacara korban bernama Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).
"Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman," ujar Ranto.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.
“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.
“Oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).