Pendiri King of The King, Dony Pedro, Diproses Hukum di Pomdam TNI

5 Februari 2020 9:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu anggota TNI, Dony Pedro pendiri King Of The King. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kartu anggota TNI, Dony Pedro pendiri King Of The King. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pendiri King of The King, Dony Pedro, sempat diburu polisi. Rupanya, Dony Pedro merupakan anggota TNI aktif berpangkat Letnan Satu.
ADVERTISEMENT
Kadispenad Brigjen TNI Candra Wijaya membenarkan keanggotaan Dony. Ia kini telah diamankan dan menjalani proses hukum secara militer.
“Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu, berdinas di Pussenif,” kata Candra kepada kumparan, Rabu (6/2).
“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan,” ucap Candra.
Istri Dony Pedro, Astrini Rosmini, juga dalam pengejaran polisi. Namun, Candra tak membeberkan secara rinci keberadaan Astrini sat ini.
Polisi mensinyalir King of The King adalah praktik penipuan berkedok kerajaan abal-abal. King of The King mengajak masyarakat membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1,5 juta. Kerajaan itu berjanji melunasi utang Indonesia dengan cara menarik dana dari Bank Swiss.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tiga petinggi King of The King sebagai tersangka pada Kamis (30/1). Mereka disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong. Satu petinggi di antaranya, Juanda, merupakan PNS di Karawang.
“Ini sudah ada beberapa korban yang telanjur memberikan uangnya dan memberikan janji uang itu dikembalikan berlipat ganda,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Ase Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (3/2).
Poster King of The King di Terminal Poris Plawad, Tangerang dicopot petugas Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa