Pendiri Koperasi GMG di Kudus Jadi Tersangka Pencucian Uang Nasabah Rp 267 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (tengah) bersama pendiri koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (tengah) bersama pendiri koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Seorang pendiri koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Tersangka bernama Alfi Hidayat (45), warga Kudus. Ia merupakan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, dalam kasus ini total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 16 miliar. Sementara, potensi kerugian mencapai Rp 267 miliar.

"Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 miliar. Tapi potensi kerugiannya mencapai ratusan miliar karena ada ribuan nasabah," ujar Iqbal dalam jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (10/10).

Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers itu. Dia mengenakan baju tahanan warna oranye dan memakai kopiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (tengah) bersama pendiri koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan, untuk menarik minat nasabah, tersangka mengiming-imingi mereka dengan bunga tinggi.

"Modusnya adalah dia menghimpun dana dan mengiming-imingi kepada masyarakat dengan bunga 12 persen sampai 15 persen per tahun. Padahal normalnya yang disampaikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu 3 persen sampai 4 persen (bunga) selama setahun," jelas Dwi.

Menurutnya, potensi kerugian sebesar Rp 267 miliar muncul karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp 267 miliar," sebut Dwi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (tengah) bersama pendiri koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (tengah) bersama pendiri koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group tersangka kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Dibelikan Tanah dan Saham

Uang miliaran rupiah yang berhasil dihimpun tersangka kemudian dibelikan sejumlah aset. Mulai tanah, kendaraan hingga bermain saham. Total nilai aset sebesar Rp 8,5 miliar.

"Untuk membeli aset tanah sebanyak 12 sertifikat hak milik di antaranya lima di daerah Grobogan dan tujuh di Kabupaten Kudus. Kemudian juga membeli kendaraan dan bermain saham. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M," kata.

Dwi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke polisi, OJK, atau Dinas Koperasi setempat. Ia juga meminta masyarakat untuk tak mudah percaya dengan iming-iming bunga tinggi.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perbankan Pasal 46 UU No.10 tahun 1998 Perubahan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 10 miliar paling tinggi 20 miliar. Kemudian untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami kenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata Dwi.