Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Peneliti IOJI Dorong Polisi Ungkap 'Otak' di Balik Pagar Laut Tangerang
12 Maret 2025 13:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendorong agar polisi tak hanya memproses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Ada tindak pidana lain yang harus diusut Polri selain pemalsuan dokumen, yang melibatkan pihak lain selain Kades dan Sekdes.
"Mendorong kepolisian RI tidak saja melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod," kata Peneliti IOJI, Andreas Aditya Salim, saat ditemui di Kantor IOJI, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3).
Ia menduga, Kades Kohod tak akan berani bertindak sendiri. Ada campur tangan pihak lain yang lebih besar dalam pemasangan pagar laut tersebut. Ia mendorong agar Polri juga mengusut pihak lain tersebut.
Jika melihat dari biaya dan luas berdirinya pagar laut, Andreas menilai pihak yang terlibat tak hanya sekelas kepala desa. Dia menduga ada keterlibatan pejabat di pemerintahan dan korporasi.
ADVERTISEMENT
"Ini (pagar laut) rasa-rasanya sih bukan permainan sekelas kepala desa," ucap dia.
Namun demikian, Andreas tak menyebut secara rinci identitas pejabat pemerintah ataupun korporasi yang diduga terlibat. Menurut dia, hal itu jadi kewenangan aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan.
"Bahwa siapanya (terlibat) itu sulit (dibuktikan) dan itu memang harus aparat penegak hukum yang tidak terintervensi ya," ujar dia.
Andreas pun menyodorkan sejumlah pasal lain yang dapat dikenakan selain pemalsuan dokumen. Pasal yang dimaksud tertera di dalam UU Cipta Kerja bagian Penataan Ruang yakni Pasal 61 huruf a dan b dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Selama ada melihat dan ada perbuatan, itu persyaratan hukum pidana ya pihak itu bisa dijerat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kasus pagar laut di Tangerang yang tengah diselidiki Bareskrim Polri menyeret 4 orang tersangka. Mereka adalah Kades Desa Kohod, Arsin, Sekdes Desa Kohod, Ujang Karta, dan 2 orang lainnya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menjatuhkan denda kepada Arsin dan perangkat Desa Kohod berinisial T. Mereka didenda Rp 48 miliar di kasus tersebut.
Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan Arsin dan T sudah menyanggupi untuk membayar. Namun, kuasa hukum Arsin membantahnya. Ia menyebut Trenggono memberikan pernyataan yang kacau.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP-nya, ngaco itu," kata Yunihar, Sabtu (1/3).
ADVERTISEMENT
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahunya dari berita," ujarnya.