news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penembak Airsoft Gun ke Wanita di Bali Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan

18 Agustus 2022 14:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers penembak perempuan di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penembak perempuan di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan FA alias Abby (25), pria yang menembak menggunakan airsoft gun dari dalam mobil terhadap perempuan NIP (33) pada Selasa (16/8), sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pelaku dinilai lalai sehingga menyebabkan korban mengalami luka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, penetapan tersangka dan penerapan Pasal 360 ini sesuai dengan hasil pendalaman dari keterangan sejumlah saksi dan konstruksi perkara.
Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Korban sebelumnya melaporkan pelaku dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.
Pasal 351 antara lain berbunyi:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
ADVERTISEMENT
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
"Kita sudah tetapkan pelaku penembakan yang menggunakan senapan angin sebagai tersangka. Awalnya dilaporkan itu (Pasal) 351 tapi setelah kita melakukan pemeriksan mendalam (terhadap) saksi-saksi, itu kena di Pasal 360," kata Leo saat dihubungi, Kamis (18/9).
"Kalau Pasal 360 (KUHP) ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak dilakukan penahanan," katanya.

Lexus

Dedy Defretes mengatakan, penyidik sedang mencari alamat pemilik kendaraan Mitsubishi Jeep LM B 66 FRD dipakai pelaku untuk memalsukan nomor pelat kendaraan Lexus miliknya. Polisi berencana memanggil pemilik kendaraan untuk mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau pelat palsunya kita sedang hubungi pemilik pelat yang ada di Jakarta untuk kemudian kita ambil keterangan, kita lagi cari alamatnya, itu kalau enggak salah di Bekasi. Ini penting untuk mengusut pelat palsunya karena harus ada korban yang dirugikan. Kalau pemalsuan, yah," katanya.

Perbakin

Sementara itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) terkait kepemilikan senjata oleh N, yang meminjamkan senapan angin kepada pelaku.
"Kita lagi koordinasi sejauh mana perizinan dan sanksinya apa kalau mereka enggak urus izin. Kita juga identifikasi pasal-pasal terkait senjata senapan angin karena senapan angin juga dijual bebas yah," kata Dedy Defretes.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada saat korban terkena tembakan peluru airsoft gun dari mobil Lexus B 66 FRD saat berkendara menggunakan motor di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/8) sekitar pukul 14.30 WITA lalu.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan mengeluarkan darah. Sementara itu, kacamata yang dikenakannya pecah dan kaca helmnya berlubang.
Korban tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku dengan kasus penganiayaan ke polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah vila di Kuta, pada Minggu (14/8).
Pelaku mengaku seorang wisatawan yang sedang berburu bangau di area tersebut. Pelaku sengaja berburu dari mobil agar tidak dilihat oleh orang lain.