Penembak Gama, Robig, Jadi Pengedar Narkoba dari Lapas Dipindah ke Nusakambangan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Mantan anggota polisi yang menembak pelajar di Semarang, Jawa Tengah, Robig Zaenudin, dipindahkan dari Lapas Semarang ke Lapas Nusakambangan. Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan Robig dipindahkan setelah pihaknya mendapatkan beberapa aduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin.

"Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut," kata Tohari, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, pemindahan Robig dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

"Sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan," jelas dia.

Selain Robig, pihaknya juga memindahkan 39 warga binaan lainnya ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 WBP ke Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan pada Rabu (4/2/2026) lalu.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026.

"Pemindahan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," kata Tohari.

instagram embed

Sebelumnya, Robig, anggota Polrestabes Semarang, divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), pelajar di Semarang.

Gamma meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr. Kariadi Semarang.

Tak hanya Gamma, ada dua anak lain yang menjadi korban penembakan, namun mereka selamat.

Polda Jawa Tengah juga sudah memecat Robig sebagai polisi.