Penembak Jemaah Masjid Christchurch, Selandia Baru, Mengaku Bersalah

26 Maret 2020 6:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata yang digunakan oleh Brenton Tarrant. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Senjata yang digunakan oleh Brenton Tarrant. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku penembakan jemaah di Masjid Christchurch, Selandia Baru, mengaku bersalah di persidangan dan menerima seluruh dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Pria asal Australia bernama Brenton Tarrant itu didakwa melakukan penembakan massal 15 Maret 2019 di dua masjid di Selandia Baru.
Brenton Tarrant, didakwa atas pembunuhan terkait serangan masjid di bawa oleh petugas ke kursi pesakitan pengadilan distrik Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
"Permohonan bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terlibat dalam aksi teroris diambil melalui tautan audio-visual dari Penjara Auckland," kata Komisaris Polisi Selandia Baru, Mike Bush, dalam sebuah pernyataan.
Belum diketahui jadwal sidang vonis digelar. Tarrant akan dikembalikan ke tahanan.
Dikarenakan Selandia Baru lockdown karena virus corona, selama persidangan berlangsung, hanya dihadiri sejumlah staf, pengacara, dan beberapa media.
Dalam aksinya pada Maret 2019, Tarrant melepaskan tembakan ke jemaah di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood, lalu menyiarkan aksinya melalui live streaming Facebook.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 51 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka dalam insiden itu. Tarrant merupakan penganut paham supremasi putih.
Suasana masjid Al-Noor, Deans Avenue, Christchurch. Foto: Instagram @syahmisazali