Penembak Mati Kucing di Semarang Residivis, Dapat Pistol dari Gangster

16 Juli 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Prasetyo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Prasetyo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imam Prasetyo (35 tahun), penembak mati kucing di Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Pria yang juga residivis kasus perkelahian itu dijerat pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan/atau Pasal 406 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana tentang Kesehatan Hewan.
Imam yang dihadirkan langsung dalam jumpa pers tersebut mengaku jengkel karena kucing milik Ketua RT-nya itu kerap buang kotoran di halaman rumahnya. Sebelum kejadian, kucing itu juga menggigit burung merpatinya.
"Saya melakukan itu karena jengkel. Kucingnya dari luar kandang menerkam burung saya dengan cakarnya, kemudian menggigit hingga kepalanya putus," kata Imam.
Imam Prasetyo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Imam yang emosi kemudian mengambil softgun Beretta 92Fs tipe M9A1 miliknya dan menembak kucing yang sedang berada di bawah kolong mobil tersebut. Kucing itu lari kemudian mati.
ADVERTISEMENT
"Saya menembak tiga kali. Tidak tahu kena apanya. Saya pakai peluru gotri," jelas dia sambil sesekali melempar senyum.
Terkait pistol softgun yang ia pakai, ia mengaku mendapat senjata itu dari seorang gangster saat tawuran. Saat itu, ada tawuran dan dia melihat softgun. Ia menembakkan ke atas untuk membubarkan massa.