Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Tersangka

16 Maret 2018 10:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan, Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan, Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Royce Muljanto (38), pelaku penembakan mobil pribadi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Ery Cahyadi, telah ditetapkan tersangka sejak Kamis (15/3) malam.
ADVERTISEMENT
Royce menjadi tersangka akibat perbuatannya yang menembaki mobil Innova hitam L 88 EC yang terparkir di depan rumah Ery di Perumahan Puti Kencana Karah Surabaya. Ada 11 tembakan yang dilesakkan dari senapan angin laras panjang milik Royce, sehingga kaca belakang pecah dan rusak pada bemper mobil.
"Benar. Karena sudah 1 x 24 jam, status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (15/3) malam.
Royce juga telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Kamis malam. Penetapan tersangka juga tak lepas dari hasil penyelidikan polisi terhadap lima orang saksi, termasuk korban dan petugas sekuriti perumahan. Satu di antaranya merupakan petugas Satpol PP.
"Petugas Satpol PP ini mengaku sempat mendengar ancaman dari pelaku, ketika penertiban bengkel motor gede (moge) milik RM beberapa waktu sebelumnya," ujar Rudi.
ADVERTISEMENT
Penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan, Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan, Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Royce dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP jo 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan penahanan terhadap pelaku polisi telah merujuk pada Pasal 21 KUHAP bahwa, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Pelaku sudah kami tahan," pungkasnya.
Mobil pribadi Ery Cahyadi diberondong 11 peluru pada Rabu (14/3). Setelah Ery melaporkan kejadian itu ke polisi, petugas menelusuri keberadaan pelaku. Polisi yang mengetahui posisi pelaku melalui CCTV command center langsung memburu pelaku yang kemudian diketahui bernama Royce Muljanto.
ADVERTISEMENT
Sempat terhadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Sampai akhirnya, mobil yang dikendarai pelaku terjebak macet di Bundaran Waru. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.