Penembakan Rekan Kerja Akhiri Karier AKP Dadang di Polri

27 November 2024 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Dadang Iskandar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
 Foto: Youtube/TV Radio Polri
zoom-in-whitePerbesar
AKP Dadang Iskandar menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Youtube/TV Radio Polri
ADVERTISEMENT
Komisi sidang etik Polri menggelar sidang etik terhadap Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang jadi tersangka penembakan Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan sidang etik yang dibacakan anggota majelis sidang etik Kombes Pol Armaini, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Armaini di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dadang yang masih mengenakan seragam lengkap itu awalnya tegap menghadap pembacaan putusan yang dibacakan Anggota Majelis Sidang Etik Kombes Pol Armaini. Namun, saat Armaini membacakan sanksi kepalanya langsung tertunduk.
Ia terus tertunduk hingga akhir sidang. Dadang juga menerima hasil putusan sidang etik itu.
"AKP Dadang, apakah anda menggunakan hak banding atau menerima," kata Armaini.
"Siap, menerima," kata Dadang terbata-bata.
Mendengar jawaban Dadang, Armaini segara memerintahkan sekretaris untuk mencatatnya.
Usai menerima, Dadang segera dipakaikan baju tahanan berwarna kuning bertuliskan Patsus atau penempatan khusus, Divpropam Polri. Tangannya langsung diborgol, dan dibawa keluar oleh dua personel Provost Polri, sekitar pukul 19.42 WIB.
ADVERTISEMENT
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan.

Kasus Penembakan dan Tambang Ilegal

Penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat (22/11) dini hari. Ulil ditembak dua peluru mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk.
Penembakan diduga dipicu Dadang yang tidak terima Ulil menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.
Penanganan kasus tambang ilegal yang sempat ditangani oleh Polres Metro Solok Selatan itu kini telah dialihkan penanganannya ke Polda Sumatra Barat.
"Proses penindakan penyidikan tindak pidana yang diawali oleh Kasatreskrim Polres Solok Selatan ini sekarang sudah diambil alih ke Polda Sumbar, sudah berjalan dengan baik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di TNCC Polri pada Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Sandi juga menambahkan barang bukti hasil tindak pidana penambangan ilegal pun sudah dialihkan ke Ditreskrimum Polda Sumatra Barat. Adapun terkait kasus penembakan oleh AKP Dadang terhadap Kompol Ulil, Sandi belum dapat mengungkap secara rinci.
"Bisa mengikuti perkembangan dalam persidangan akan kita lihat bagaimana cerita atau alur yang sebenarnya terjadi," ucap dia.
"Proses sidang ini juga diawasi oleh Kompolnas sehingga semuanya betul-betul transparan dan akuntabel," lanjut dia.

Anggota DPR Ikut Soroti

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Polda Sumatera Barat mengusut tuntas kasus tambang ilegal yang jadi penyebab penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh Kabagops AKP Dadang Iskandar.
Nasir Djamil mengatakan, polisi harus mendalami aliran dana tambang tersebut masuk ke pihak mana. Termasuk apakah AKP Dadang sebagai backing utama tambang ilegal di sana.
ADVERTISEMENT
“Kita juga meminta Polda Sumatra Barat, dalam hal ini Kapolda Sumbar untuk membantu Polri kalau ada pihak-pihak di luar tersangka AKP Dadang itu, baik orang ini menerima aliran uang atau mem-backup tambang-tambang ilegal untuk kepentingan pribadinya,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta seluruh tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat ditutup. Ia menekankan penutupan itu tak boleh pandang bulu.
"Yang kita minta, semua tambang ilegal itu harus ditutup, siapa pun yang punya, siapa pun bekingnya, kita minta tutup," ujar Sahroni di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/11).
Permintaan ini, kata Sahroni, perlu dilakukan agar tak ada lagi permainan oknum aparat yang membekingi salah satu tambang ilegal.
ADVERTISEMENT