Penentuan Tanggal Pemilu Jangan Dipolitisasi, KPU Sudah Hitung Semua Aspek

8 Oktober 2021 11:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penentuan tanggal Pemilu 2024 menjadi perdebatan antara KPU, pemerintah, dan DPR. KPU sudah melakukan simulasi dan menentukan 21 Februari sebagai tanggal Pilpres dan Pileg Serentak 2024 yang ideal. Namun, pemerintah kekeh untuk digelar 15 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Network For Democracy And Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai KPU sudah menghitung seluruh aspek dalam menentukan tanggalnya pada 21 Februari 2021.
"KPU sudah memperhitungkan semua aspek tadi, tanpa ada unsur-unsur politisnya. Jadi, beralasan kalau tanggal 21 Februari, maka pilkadanya di November. Tetapi, kalau pemilunya 15 Mei, maka pilkadanya akan mundur dan menabrak ketentuan UU," kata Ferry saat dimintai tanggapan, Jumat (8/10).
Ferry menjelaskan, yang wajib dipertimbangkan dalam penyusunan tahapan pemilu antara lain faktor keserentakan dalam pemilu dan tumpang tindih tahapan pemilu nasional dengan pilkada.
"Aturan norma di UU yang langsung menyebut waktu secara spesifik dalam pasalnya," beber eks Komisioner KPU ini.
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu, faktor lainnya adalah waktu penyelesaian sengketa akhir pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), potensi pilpres digelar dalam dua putaran, mekanisme pengadaan logistik, hingga cuaca hasil analisis BMKG.
ADVERTISEMENT
"Hari-hari keagamaan juga, beban kerja penyelenggara, verifikasi calon perseorangan terakhir soal ambang batas pemilu jadi pedoman buat pilkada," beber Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pengalaman Pemilu 2019 jangan terulang lagi. Yakni beban kerja yang berat bagi petugas di lapangan hingga menyebabkan ratusan petugas KPPS gugur.
"Di 2024 tabrakan tahapan/irisan tahapan akan terjadi, dan ini yang perlu didesain dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan beban kerja yang berat bagi penyelenggara, misal, soal sengketa pemilu, soal verifikasi calon perorangan," tandas Ferry.
Hingga saat ini, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 masih terbelah antara KPU, pemerintah dan partai politik. Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU pernah sepakat pemungutan suara berlangsung 21 Februari 2024. Namun, Kemendagri sebagai perwakilan pemerintah kemudian mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan 15 Mei.
ADVERTISEMENT
Alasan KPU menggelar Pemilu Serentak 2024 pada 21 Februari ini agar waktunya tidak terlalu dekat dengan Pilkada yang digelar 27 November 2024.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut bisa saja usulan pemerintah diterima agar Pemilu digelar Mei 2024, tapi Pilkada Serentak harus mundur ke tahun berikutnya pada 19 Februari 2025.
Sementara sikap fraksi di DPR terbelah, parpol koalisi cenderung mendukung usulan pemerintah, oposisi mendukung KPU.