Penerima Amnesti Presiden Prabowo Masih Dianalisa, Utamakan Narapidana Narkoba

21 Januari 2025 18:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapatkan pengampunan alias amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa penerima amnesti tersebut kini masih dianalisis.
"Jadi ini [amnesti] ditangani oleh Pak Supratman [Andi Agtas] Menteri Hukum, yang sedang menganalisis dan menghimpun data narapidana kita yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1).
"Dan ini sedang dikerjakan mudah-mudahan enggak terlalu lama amnesti itu dapat dilakukan, tapi memang perlu koordinasi yang baik," jelas dia.
Yusril menyebut bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus terhadap anak muda yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, yang kita concern utamanya ini adalah persoalan narkotika dan lebih dari 60 persen penghuni Lapas itu korban penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Pak Prabowo itu ingin memberikan amnesti kepada mereka terutama kepada mereka yang usia muda dan produktif," sambung dia.
Namun, ia menekankan bahwa perlu langkah dan tindakan yang cermat dari pemerintah untuk memutuskan pemberian amnesti itu.
Yusril pun mewanti-wanti narapidana yang diberikan amnesti agar tidak meresahkan masyarakat saat keluar dari lapas.
"Karena itu persiapan langkah-langkah rehabilitasi sangat perlu segera dilakukan. Pemerintah coba hitung cost-nya ternyata cost rehabilitasi itu lebih rendah dari cost merawat orang itu di dalam Lapas," papar dia.
Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung jika nantinya sudah diputuskan diberi amnesti, para napi tersebut rencananya akan diikutsertakan dalam program Komponen Cadangan (Komcad).
"Pak Prabowo sudah punya program untuk masuk ke Komcad, dilatih militer, kemudian diterjunkan ke masyarakat dalam proyek-proyek raksasa yang sedang dikerjakan pemerintah, seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua," tutur Yusril.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tidak bisa segera diamnesti juga. Kalau segera diamnesti nanti orangnya keluar Lapas dan meresahkan masyarakat nanti pemerintah juga yang disalahkan. Jadi, karena itu harus siap pendanaannya dan harus siap juga untuk menampung mereka dalam proses rehabilitasi," pungkasnya.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Amnesti ini merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.