Penerima Hadiah Narkoba Juara Lomba Menulis di Malang Divonis 11 Bulan Penjara
·waktu baca 3 menit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang memutus bersalah Alfan Harvi Putra, pria penerima hadiah narkotika dari lomba menulis ilmiah. Alfan divonis 11 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pria asal Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
Pada persidangan di Ruang Cakra, PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis siang (21/5/2026) pukul 14.10 WIB, Ketua Majelis Hakim Mohammad Syafii memutuskan Alfan Harvi Putra (24) terbukti secara sah melanggar 3 pasal yang disangkakan sebagai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Pada vonisnya hakim anggota Muhammad Dzulhaq menyebut perbuatan Alfan Harvi Putra telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah dengan Bab I Pasal II Ayat 11 dalam Lampiran II Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kemudian kedua berdasarkan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Bab III Pasal VII Angka 50 Undang – Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ketiga dalam Pasal 131 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Bab I Pasal II Ayat 11 dalam Lampiran II Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Majelis memutuskan terpenuhi secara sah secara hukum, dua alat barang bukti terbukti secara sah, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan," ujar Muhammad Dzulhaq, saat membacakan keputusan di sidang vonis.
Dari persidangan diperoleh fakta bahwa hakim menemukan Alfan dianggap melanggar hukum, karena menggunakan nama anaknya berinisial H berusia 4 tahun, sebagai penerima paket barang narkotika golongan satu jenis Metilmetkatonona, yang dikirim dari Kantor Pos Prancis dan diterimanya di Kantor Pos Pujon, Kabupaten Malang, dengan maksud untuk menyamarkan penerimanya.
"Terdakwa terbukti menguasai 1 paket plastik jenis Metilmetkatonona, dengan berat netto 2,174 gram didapatkan secara gratis setelah memenangkan kontes give away, pembuatan zat menarik tentang Zat Phisydelic di forum dread forum, dan dikirim La Poste dengan nomor resi LJ 013 462 655F R " terangnya.
Hakim juga menyimpulkan dari keterangan para saksi yang diajukan oleh jaksa, barang bukti berupa paket narkotika jenis Metilmetkatonona, dan fakta persidangan bahwa ada niat menjual kembali paket narkotika yang diterimanya di kemudian hari, dengan alasan desakan ekonomi.
"Mengadili terdakwa Alfan Harvi Putra telah terbukti secara sah dan menjatuhi pidana karena menguasai narkotika golongan satu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, menjatuhi terdakwa selama 11 bulan dan denda 100 juta, bila tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara 30 hari," ungkap hakim dalam pembacaan vonisnya.
Dzulhaq beranggapan vonis ringan 11 bulan oleh hakim itu didasarkan pada terdakwa yang tidak pernah dihukum, bersikap sopan sehingga memperlancar persidangan, menyesali perbuatannya, dan Alfan merupakan tulang punggung keluarganya seorang istri dan dua orang anak.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, merusak tatanan sosial masyarakat, menyalahgunakan identitas anak kandungnya yang masih balita berusia 4 tahun sebagai penerima paket untuk mengelabui aparat hukum," tuturnya.
Putusan vonis ini membuat Alfan harus kembali menjalani masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak 17 Oktober 2025, hingga 21 Mei 2026 ini yang artinya sudah ditahan 7 bulan masa penahanan, dan akan bebas pada September 2026.
Namun jika tak membayar denda Rp 100 juta maka Alfan baru akan bebas pada Oktober 2026, karena harus menjalani hukuman 30 hari sebagai ganti pembayaran denda uang.
