Penerima PKH Dapat Tambahan Bantuan Beras, Penerima Sembako Dapat Rp 500 Ribu

6 Agustus 2020 11:00 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mulai menyalurkan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap II bagi keluarga miskin dan rentan yang terdampak pandemi corona. Sama seperti tahap I, bansos JPS tahap II terdiri dari program sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langung Tunai Dana Desa (BLTDD), dan Bantuan Khusus Sembako Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, seperti periode sebelumnya, pemberian bansos ini bersamaan dengan pemberian bansos reguler seperti PKH atau Kartu Sembako.
Khusus bansos JPS terkait corona, Muhadjir mengatakan pemerintah menambah nilai bantuan untuk penyaluran tahap II yakni dari Juli hingga Desember 2020.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam PKH akan diberikan tambahan bantuan beras. Sementara penerima sembako yang tidak menerima PKH akan diberikan uang tunai.
“10 juta keluarga penerimaPKH selama Agustus -Oktober 2020 akan mendapat tambahan bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg/bulan. Kemudian, untuk 9,2 juta KPM penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH diberikan bantuan tambahan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam sekali salur rencananya di bulan Agustus 2020,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
Muhadjir mengatakan bansos ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna dan mendorong ekonomi usaha kecil menengah.
ADVERTISEMENT
"Bantuan yang diterima keluarga rentan tersebut diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi daya ungkit pemberdayaan UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Muhadjir.
Tambahan uang tunai bagi penerima Program Sembako akan disalurkan melalui Himbara karena seluruh penerima bantuan telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himbara. Sementara untuk penyaluran Bansos Beras rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog.
"Mekanisme penyaluran melalui Himbara tersebut sesuai dengan Perpres 63 Tahun 2017 bahwa penerima bansos yang sudah memiliki rekening bank, maka bantuannya harus disalurkan melalui saluran perbankan. Kemudian untuk Bansos Beras direncanakan penyalurannya melalui Perum Bulog, penyaluran sampai ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan," lanjut Muhadjir.
Sejumlah warga mengantre saat penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pemberian bantuan tambahan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Rabu (5/8) melalui video conference. Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto, dan beberapa pejabat Eselon I dari Kemensos, Kemkeu dan Kemendes PDTT.
ADVERTISEMENT
Dalam rakor tersebut, Muhadjir juga menyinggung pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menentukan prioritas penerima bantuan dan mekanisme penyaluran. Mengingat beberapa pemerintah daerah tidak meneruskan pemberian bansos yang bersumber dari dana APBD.
"Saat ini sebagian daerah tidak melanjutkan perpanjangan bansos melalui APBD. Jangan sampai di lapangan nanti ada kegelisahan, yaitu pihak-pihak yang selama ini sudah mendapatkan bantuan sosial dari APBD tapi tidak mendapatkan bantuan lagi," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.