Penerobos Jalur Sepeda di Jakarta Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan pengendara yang menerobos jalur sepeda dapat dikenakan sanksi denda sesuai UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas. Penerapan tersebut berlaku jika uji coba jalur sepeda sudah rampung dan marka hingga pembatas jalur sudah terpasang.
"Jadi sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 bahwa terhadap pelanggaran rambu itu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Sanksinya itu. Tentu ini akan kita dorong kepada rekan-rekan kepolisian, begitu ini dipermanenkan ini akan kita lakukan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Uji coba jalur sepeda berlangsung sejak 20 September hingga 19 November. Setelah uji coba selesai, Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan.
"Karena sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang 22 tahun 2009 itu sudah disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Nah, sekarang kita sudah siapkan trotoar untuk pejalan kaki, kita sudah siapkan jalur sepeda, otomatis ini yang akan kita dorong untuk ditegakkan," kata Syafrin.
Meski begitu, Syafrin menegaskan, aturan tilang ini tidak berlaku di seluruh jalur sepeda. Dengan catatan, jika jalur sepeda yang ditemui tidak memiliki garis pembatas.
"Jadi jika markanya putus-putus itu bisa melintas kiri dan kanan itu untuk yang mix traffic. Tapi begitu kita lihat, begitu lebar jalannya memadai maka kita pasang marka utuh, di sana kemudian begitu ada kendaraan motor melanggar itu kena pelanggaran lalu lintas," kata Syafrin.
Selain itu, pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda juga akan diderek. Pemilik kendaraan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
"Kita harapkan dengan kolaborasi dan koordinasi yang intens ini seluruh program kita yang ditujukan untuk perbaikan traffic dan lingkungan, terus kualitas udara Jakarta itu lebih baik ke depan," kata Syafrin.
Peresmian jalur sepeda di Jakarta berlangsung di Monas, Selasa (17/9). Sementara hari ini, pengaktifan uji coba jalur sepeda diikuti oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dengan bersepeda di sejumlah jalur dari Jakarta International Velodrome menuju Balai Kota DKI, sejauh kurang lebih 9 km.
Dalam programnya, Anies berencana membuat 63 km jalur khusus sepeda di Jakarta. Pembangunan tersebut dilakukan dalam tiga fase dan diutamakan di jalan yang diterapkan sistem ganjil-genap.
"Fase pertama sebanyak 25 km, diutamakan di jalur-jalur yang kena kebijakan ganjil-genap," kata Anies.
"Tapi kita berharap tidak hanya 63 kilometer ini, tapi seluruh mayoritas tempat di Jakarta bisa ada jalur sepedanya. Ada sebagian jalur sepeda yang bisa diberi pembatas karena lebar jalannya cukup besar. Tapi ada jalur-jalur yang lebarnya tidak besar di situ diberi marka, tapi belum tentu diberi pembatas. Nanti akan ada variasi dalam format jalannya," tutur Anies.
