Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penertiban Diler Penembak Mobil Pejabat di Surabaya Sesuai Prosedur
16 Maret 2018 18:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan mobil pribadi pejabat dinas Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi, disinyalir masih berkaitan dengan penertiban diler milik pengusaha Royce Muljanto beberapa waktu sebelumnya. Kepala Satpol PP Irvan Widyanto pun memberikan klarifikasi terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi kumparan, Irvan mengatakan, pihaknya menjalankan penertiban setelah terbitnya Surat Bantuan Penertiban (Bantib) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) untuk ketiga kalinya yang dikirim ke Satpol PP kota Surabaya pada tanggal 11 Januari 2018 agar segera ditindaklanjuti. Pasalnya izin IMB juga sudah dibekukan.
Menurut Irvan, bangunan tidak sesuai dengan IMB di mana salah satu bangunan bengkel (bagian tangga depan) berdiri di atas garis sempadan jalan. Dia mengungkapkan, sudah ada peringatan ke 1, 2, dan 3 hingga pengiriman surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya diterima untuk dilakukan penyegelan.
"Tapi tetap tidak ada niat untuk membongkar sendiri dari yang bersangkutan sehingga dilakukan pembongkaran," ungkap Irvan, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
Satpol PP sudah menyegel bangunan bengkel mobil karena salah satu bangunannya melanggar garis sempadan. "Upaya persuasif kita lakukan sejak 2016. Kami mendatangi dan mensosialisasi jika ada bangunan yang tidak sesuai IMB sehingga harus dibongkar," kata Irvan.
Bahkan, mantan Camat Rungkut Surabaya ini menjelaskan upaya persuasif dilakukan selama setahun atau hingga 24 Maret 2017. Selanjutnya, insititusinya kembali mendapatkan surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya agar kembali menegur pemilik bangunan bengkel mobil dan melakukan penyesuaian bangunan sesuai IMB.
"Kami kembali diberitahukan jika IMB bengkel di kawasan Ketintang Madya dibekukan. Tetapi tetap saja tidak ada niat baik dari pemilik bengkel," jelas Irvan.
Dia melanjutkan, pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu, upaya persuasif Satpol PP dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik hingga terus dilanjutkan pada tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Mulai 11 Januari 2018 hingga 28 Februari 2018 kita terus melakukan pemberitahuan hingga kita lakukan penertiban pada 14 Maret 2018," katanya.
Namun, Irvan menyayangkan, setelah dilakukan penertiban sesuai prosedur dan upaya baik dari pemkot, justru Royce menyerang Pemkot Surabaya.
"Setelah kita tertibkan dengan membongkar tangga yang tidak sesuai dengan IMB, saya berpikir sudah selesai tidak ada apa-apa. Tapi tidak tahunya jadi seperti ini,"ujar Irvan.