Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Diklaim Tak Ganggu Kerja Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak mengganggu pelaksanaan tugas Satgas. Ketua Pelaksana Satgas PKH sebelumnya dijabat oleh Febrie.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan Satgas bekerja berdasarkan sistem organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sehingga tidak bergantung pada individu tertentu.
"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum," kata Barita di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Barita, proses penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum dan terpisah dari pelaksanaan tugas Satgas PKH.
"Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorang, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," tegas Barita.
Ia menjelaskan, tiga tugas utama Satgas, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Itu sudah berjalan selama ini dan lancar," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan sistem pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh target Satgas tetap tercapai.
"Itulah tadi saya sudah sampaikan bahwa sistem pengendalian, pengawasan itu tetap berjalan dan itu bagian yang terus-menerus dilakukan evaluasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, evaluasi, dan tindakan-tindakan sejalan dengan apa yang diatur oleh Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tadi," ujar Barita.
Barita menambahkan, rapat Satgas PKH yang digelar di Kementerian Pertahanan pagi ini membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas.
Selain itu, rapat membahas penguatan prinsip organisasi, mekanisme pengawasan, serta evaluasi terhadap capaian Satgas, termasuk penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.
Saat ditanya apakah rapat juga membahas mekanisme pengisian Ketua Pelaksana Satgas PKH pasca kasus hukum yang menjerat Febrie, Barita mengatakan agenda rapat hanya berfokus pada evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas.
"Kita membicarakan agenda berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas. Kemudian rentang pengendalian pengawasan. Itu prinsip yang diagendakan dalam rapat tadi," tutupnya.
Sekilas Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas PKH bertugas mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Saat dibentuk, Satgas dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana, didampingi oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua.
"Kekuatan terpadu dari Kejaksaan, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga negara lainnya bersinergi untuk mengatasi berbagai hambatan dan gangguan di lapangan," kata Satgas PKH di situs resminya.
Satgas PKH menyatakan, hingga Agustus 2025 mereka berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, sebagian dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara jutaan hektare lainnya dalam proses administrasi.
Satgas juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat.
"Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat," kata mereka.
