Penetapan Tersangka Firli Bahuri Terkait Pemerasan SYL Tinggal Tunggu Waktu?

27 Oktober 2023 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai memeriksa sejumlah saksi — termasuk Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri — terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK, maka sisanya adalah tinggal penetapan tersangka. Terlebih, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah rumah Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan, biasanya setelah penggeledahan atau upaya paksa lain, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka. "Mestinya begitu," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
"Saya justru menduga, bisa jadi [Firli] sudah menjadi tersangka atau tinggal diumumkan," tambahnya.
Novel mengaku belum dapat informasi atau konfirmasi dari siapa pun soal status Firli Bahuri. Dugaannya hanya didasarkan pada pengalamannya sebagai penyidik.
"Saya menduga dengan dasar pengalaman saya sebagai penyidik, ketika melihat bukti-bukti dan tindakan terbuka seperti penggeledahan, mestinya sudah tersangka," imbuh Novel yang kini berkarier di Polri.
Polda Metro Jaya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL ini. Namun dalam proses penyidikan, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Termasuk memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi pada Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
Polda juga disebut sudah mengumpulkan beberapa dokumen dari KPK. Bahkan, selang beberapa hari dari pemeriksaan Firli, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah kediaman Ketua KPK tersebut yang ada di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri sendiri dikabarkan akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari purnawirawan polisi tersebut.
"Kita agendakan. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari Saudara FB selaku Ketua KPK RI," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (27/10).
"Termasuk minggu depan juga telah kita schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin. Baik itu di hari Senin atau Selasa untuk kita lakukan pemeriksaan kembali atas saksi-saksi dimaksud," kata Ade.
ADVERTISEMENT

Polda Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL supaya ada kepastian hukum dan tidak saling menyandera.
"Saya minta pada penyidik Polda untuk segera menetapkan tersangka maksimal minggu depan jika kemudian sudah ditemukan dua alat bukti," kata Boyamin.
Apabila hingga minggu depan belum ada kepastian dari Polda Metro Jaya, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro.
Boyamin mengatakan, bila memang tidak cukup bukti ya dihentikan. Dan sebaliknya, kalau memang bukti sudah cukup maka segera umumkan tersangkanya.
ADVERTISEMENT
"Supaya tidak membuat gaduh dan saling menyandera penegak hukum," ucap Boyamin.
"Tapi saya juga mempersilakan penyidik menghentikan perkara ini jika tidak yakin ada dua alat bukti karena ini akan saling menyandera kalau makin lama," pungkasnya.