Penetapan Tersangka Kasus Obat Kedaluwarsa Tunggu Keterangan dari BPOM

27 Agustus 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Utara, Rabu (21/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Utara, Rabu (21/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi belum menetapkan apoteker Puskesmas Kamal Muara berinisial HAR sebagai tersangka setelah memberikan obat kedaluwarsa kepada dua ibu hamil. Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu keterangan BPOM dan Dinas Kesehatan DKI untuk meningkatkan status HAR sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kita menggandeng dari BPOM, juga menggandeng dari Dinas Kesehatan untuk mempelajari terkait dengan persangkaan pasal yang kita sangkakan kepada yang bersangkutan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Utara, Selasa (27/8).
Budhi menjelaskan, keterangan BPOM diperlukan untuk memastikan mutu obat kedaluwarsa, apakah benar tidak sesuai dengan standar. Dengan hasil keterangan keluar, polisi baru bisa menentukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Unsur pasal yang kita terapkan antara lain mengatakan bahwa kesedian farmasi yang diberikan itu tidak sesuai standar atau baku mutu. Ini kan bukan menurut penyidik, tapi menurut ahlinya laboratorium dari BPOM. Inilah yang nanti menyatakan obat yang sudah kedaluwarsa itu memang sudah rusak atau bagaimana,” ujar Budhi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan orang terkait kasus pemberian obat kedaluwarsa. Nantinya, polisi akan menyamakan keterangan mereka dengan bukti yang ada, termasuk obat dan vitamin kedaluwarsa yang diberikan ke korban.
“Ini yang nanti kita kerucutkan dengan keterangan ahli sampai seterusnya. anti menemukan tersangkanya,” ucapnya.
Sebelumnya, dua orang ibu hamil menjadi korban obat kedaluwarsa yang didapat dari Puskesmas Kamal Muara. Kondisi kedua ibu hamil ini sempat menurun setelah mengonsumsi vitamin B6 yang telah kedaluwarsa.
Terkait kasus ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga telah memberhentikan sementara HAR sebagai apoteker. Dinkes DKI juga bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban sampai proses kelahiran.
Dinkes DKI menduga ada tata kelola pemberian olah yang tak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kejadian pemberian vitamin kedaluarsa itu terjadi karena adanya SPO tata kelola kefarmasian yang tidak dijalankan dengan benar," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes DKI Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Jumat (23/8).