Penetapan Tersangka Nelayan Bantul yang Tangkap Kepiting Sesuai Aturan

3 September 2018 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang nelayan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Mulyadi (32) ditetapkan sebagi tersangka oleh Polda DIY karena menangkap kepiting di bawah 200 gram. Polda DIY menjelaskan proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Aturan di lembaga negara setiap warga negara setelah 30 hari semenjak diundangkan negara (Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting atau rajungan-red) maka semuanya dianggap wajib tahu," jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, saat dihubungi, Senin (3/9).
Yuliyanto menjelaskan, masalah sosialisasi permen tersebut bukanlah hambatan bagi kepolisian untuk memproses hukum seseorang.
"Sudah sesuai peraturan, kalau misalnya Polair itu menyalahi aturan tentu ada wassidik, lembaga pengawas eksternal dan internal yang bisa menilai apakah dia profesional atau tidak. Kalau memang enggak benar yang harus diluruskan. Sepengetahuan saya prosesnya sudah benar," timpalnya.
Tri sempat membantah hanya menangkap kepiting dengan berat lebih dari 200 gram, sehingga dirinya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Yuliyanto menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Jumlah tersangka satu, TM saja. Sekarang yang ditentukan oleh penyidik baru itu saja. Apakah berkembang ke pelaku yang lain nanti lihat perkembangnya," jelas dia.
Hingga kini TM masih diminta untuk wajib lapor ke polisi, dan tidak ditahan.
TM wajib lapor. Yang jelas tidak ditahan dia," pungkas Yuliyanto.