Pengacara 896 Korban Indosurya: Kami Cari Keadilan Diadang 'Tembok' PN Jakbar

6 Maret 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan aliansi korban KSP Indosurya bersama kuasa hukumnya, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (6/3). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan aliansi korban KSP Indosurya bersama kuasa hukumnya, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (6/3). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum 896 korban Indosurya, Donal Fariz, menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak permohonan penggabungan perkara ganti rugi dalam surat tertanggal 15 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat PN Jakbar terungkap alasan penolakan yakni korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.
"Kenapa upaya korban mencari keadilan selain yang dilakukan negara, selalu mendapat tembok adangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Donal dalam konferensi pers di Hotel Yuan di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Menurut Donal, PN Jakbar harusnya memberi kesempatan pada korban. Dia pun mengecam sikap PN Jakbar yang menolak berkas para korban.
"Menurut kami tidak mencerminkan membuka kesempatan kepada korban. Alih-alih akan menghadirkan keadilan substantif bagi korban, mengembalikan kerugian korban, mengembalikan putusan yang adil, menerima berkas saja tidak dapat diberikan kesempatan kepada korban," ujarnya.
Donal menilai penolakan tersebut dianggap tanpa dasar. Dia juga mempertanyakan kenapa secara hukum tidak dapat dilakukan, apakah itu merujuk KUHAP, surat edaran, atau peraturan MA.
ADVERTISEMENT
"Jawabannya singkat saja, tidak dapat dilakukan," jelasnya.
"Ini kan berkas, secara formil diberikan ke pengadilan tempat memeriksa perkara di tingkat pertama nanti akan diteruskan ke MA, bukan hakim PN Jakbar yang memeriksa berkas ini. Tetapi di PN Jakbar saja itu diadang terhadap hal-hal sifatnya yang sulit diterima hukum," sambungnya.
Perwakilan Korban Sampaikan Kekecewaan
Perwakilan aliansi korban KSP Indosurya bersama kuasa hukumnya, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (6/3). Foto: Hedi/kumparan
Sementara Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy menyampaikan kekecewaan para korban. Dia menyebut, PN Jakbar mengesampingkan hak para korban.
"Sikap PN Jakbar ini sangat mengecewakan karena seolah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kami para korban sudah dibuat sangat menderita, tetapi kenapa masih dihambat memperjuangkan hak kami?" bebernya.
ADVERTISEMENT
Meski ditolak di PN Jakbar, korban Indosurya tetap berharap keadilan dengan mengajukan langsung kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui upaya itu, para korban berharap:
Dalam perkara ini, pemilik KSP Indosurya Henry Surya menjadi terdakwa. Dia didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
ADVERTISEMENT
Namun oleh hakim Henry Surya divonis lepas. Menurut hakim, perbuatan Henry Surya terbukti sebagaimana dalam dakwaan. Namun, perbuatannya dinilai merupakan ranah perdata.