Pengacara: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penyebar Meme Novanto

12 November 2017 18:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum menunjukkan meme Setya Novanto (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum menunjukkan meme Setya Novanto (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, melaporkan 32 akun yang mengunggah meme Setya Novanto terbaring sakit saat menghadapi penetapannya sebagai tersangka e-KTP untuk pertama kali.
ADVERTISEMENT
Meski mendapat kecaman dan kritikan dari sejumlah pihak terkait laporan tersebut, namun Novanto bergeming. Dirinya tetap ingin melanjutkan proses hukum untuk kasus meme ini hingga ke tingkat pengadilan.
"Tetap akan berjalan. Sebentar lagi akan dilimpahkan pada pengadilan," kata Frederich di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Minggu (12/11).
Fredrich mengklaim, Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus meme ini. Fredrich juga mengklaim bahwa pembuat meme yang sudah dilaporkan ke polisi bertambah menjadi 9 orang. Penetapan kesembilan tersangka itu diklaimnya dimulai sejak akhir Oktober.
"Tersangka yang sekarang ketangkap baru 1, sedangkan tersangka lainnya 9. Mungkin (tertangkapnya) akhir Oktober yah," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dari ke-9 pembuat dan penyebar meme itu sudah diterima. Namun sekali lagi, Fredrich enggan menjelaskan secara rinci.
ADVERTISEMENT
"Sudahlah, tapi karena itu menyangkut soal rakyat tapi saya tidak publikasikan," kata Fredrich.